Penegakan Integritas
KEBIJAKAN PENEGAKAN INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas tinggi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar, telah ditetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Keteladanan Pimpinan
Pimpinan pada setiap tingkatan wajib menjadi teladan dalam:
-
Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.
-
Menunjukkan perilaku jujur, adil, transparan, dan profesional.
-
Menjadi role model dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
2. Upaya Pembangunan Integritas
-
Melaksanakan program Internalisasi Nilai-Nilai ASN BerAKHLAK di seluruh unit kerja.
-
Menyusun dan mengimplementasikan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas.
-
Mendorong partisipasi aktif pegawai dalam pengawasan berbasis masyarakat (Whistleblowing System).
3. Penanaman Nilai Etika
-
Menetapkan kode etik dan perilaku pegawai berdasarkan norma agama, sosial, dan budaya lokal.
-
Melakukan sosialisasi berkala tentang nilai-nilai etika profesi, termasuk dalam proses belajar-mengajar.
-
Mewajibkan penguatan karakter dan etika dalam pelatihan dan pembinaan SDM.
4. Penegakan Disiplin
-
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara konsisten.
-
Pemantauan kehadiran, kinerja, dan kepatuhan terhadap tugas melalui sistem elektronik.
-
Penanganan pelanggaran dilakukan secara objektif, adil, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Pemberian Reward and Punishment
-
Memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi, inovatif, dan berintegritas tinggi secara berkala.
-
Menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran integritas, termasuk gratifikasi, manipulasi data, atau pelanggaran etika kerja.
-
Membangun budaya kerja apresiatif dan adil melalui indikator kinerja dan evaluasi objektif.
6. Struktur dan Mekanisme Penanganan
-
Pembentukan Tim Etika dan Integritas yang bertugas mengawal implementasi nilai dan norma organisasi.
-
Menyediakan Unit Pengendali Gratifikasi dan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblower Unit).
-
Menetapkan SOP pelaporan, verifikasi, dan penanganan kasus etika secara rahasia dan bertanggung jawab.