Penempatan Jabatan Berdasarkan Kompetensi SDM
Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan optimal dan profesional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar menetapkan kebijakan:
a. Penugasan Berdasarkan Kualifikasi dan Kompetensi
-
Setiap tugas dan jabatan dalam organisasi hanya dapat diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan.
-
Proses penempatan dilakukan melalui mekanisme seleksi internal yang objektif, berbasis rekam jejak dan evaluasi kinerja.
b. Penguatan Kompetensi Melalui Pengembangan SDM
-
Memberikan kesempatan dan dukungan bagi pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, sertifikasi profesi, serta pengembangan kompetensi berkelanjutan.
-
Menyusun rencana pengembangan karir berbasis kebutuhan organisasi dan potensi individu pegawai.
c. Evaluasi Berkala
-
Melakukan evaluasi terhadap kecocokan jabatan dan kinerja pegawai secara berkala.
-
Mutasi, promosi, dan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan prinsip meritokrasi.
d. Akuntabilitas dan Transparansi
-
Menjamin proses pengisian jabatan dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
-
Mencegah praktik nepotisme, kolusi, dan intervensi politik dalam pengelolaan SDM.
STANDAR KOMPETENSI SDM DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan, ditetapkan standar kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai berikut:
1. Standar Kompetensi SDM Struktural
Pegawai yang menduduki jabatan struktural wajib memenuhi kompetensi:
-
Manajerial: mampu merencanakan, mengorganisasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program/kegiatan;
-
Kepemimpinan: memiliki integritas, kemampuan mengambil keputusan strategis, dan memotivasi tim;
-
Administratif: memahami regulasi kepegawaian, penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja.
2. Standar Kompetensi SDM Fungsional
Pegawai fungsional (guru, pengawas, widyaiswara, pustakawan, dll.) harus:
-
Memiliki sertifikasi profesi sesuai bidangnya;
-
Memenuhi angka kredit dan kinerja sesuai jenjang jabatan fungsional;
-
Terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan (continuous professional development).
3. Standar Kompetensi Manajerial
Semua pejabat, baik struktural maupun fungsional tertentu, harus:
-
Menguasai prinsip-prinsip manajemen publik;
-
Mampu berkomunikasi efektif, membuat keputusan, dan mengelola perubahan;
-
Menunjukkan kemampuan koordinasi lintas unit dan pemangku kepentingan.
4. Standar Kompetensi Sosio-Kultural
Pegawai wajib:
-
Mampu memahami dan menghargai keragaman sosial-budaya masyarakat lokal;
-
Menunjukkan sensitivitas terhadap nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan bahasa daerah dalam konteks pelayanan;
-
Menunjukkan empati dan kepekaan sosial dalam melayani masyarakat pendidikan.
5. Standar Kompetensi Teknis
Seluruh pegawai harus menguasai:
-
Tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan;
-
Teknologi informasi dan sistem kerja berbasis digital;
-
Regulasi teknis sektoral terkait pendidikan dan kebudayaan.
STANDAR KOMPETENSI SDM FUNGSIONAL
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar
I. Pengertian
SDM fungsional adalah pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri dan memiliki jenjang jabatan. Jabatan ini meliputi:
-
Guru
-
Pengawas Sekolah
-
Penilik
-
Widyaiswara
-
Pustakawan
-
Arsiparis
-
Pranata Komputer
-
Analis Kepegawaian, dll.
II. Standar Kompetensi
-
Kompetensi Teknis
-
Menguasai substansi keilmuan atau bidang tugas sesuai jabatan fungsional.
-
Mampu menyusun dokumen kerja sesuai PermenPAN-RB atau peraturan jabatan masing-masing.
-
Mampu menghasilkan karya atau produk sesuai angka kredit yang dipersyaratkan.
-
-
Kompetensi Profesional
-
Memiliki sertifikasi profesi yang diakui oleh instansi pembina jabatan fungsional.
-
Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara akurat, efisien, dan mandiri.
-
Mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuous professional development).
-
-
Kompetensi Manajerial (untuk jenjang madya dan utama)
-
Mampu mengelola program, mengoordinasikan kegiatan, serta membuat keputusan strategis di unit kerja.
-
Mampu menyusun perencanaan, evaluasi, dan pelaporan berbasis kinerja.
-
-
Kompetensi Sosial-Kultural
-
Memahami konteks sosial, budaya, dan kondisi masyarakat setempat.
-
Mampu berinteraksi secara efektif dan etis dengan peserta didik, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
-
Mengintegrasikan nilai-nilai lokal dalam praktik kerja.
-
-
Kompetensi Digital dan Literasi TIK
-
Mampu menggunakan perangkat teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas.
-
Memanfaatkan sistem informasi kepegawaian dan aplikasi kinerja digital (misalnya: e-Kinerja, SIMPEG, SI-ARP, dll).
-
Mampu mengembangkan media pembelajaran dan sistem administrasi berbasis digital.
-
III. Penilaian dan Pengembangan
-
Penilaian kompetensi dilakukan melalui uji kompetensi jabatan fungsional, pengumpulan angka kredit, dan evaluasi kinerja tahunan.
-
Pengembangan kompetensi wajib dilakukan melalui:
-
Diklat fungsional dan teknis
-
Pelatihan penguatan kompetensi digital dan etika profesi
-
Pembinaan dan supervisi oleh instansi pembina (misalnya Kemendikbudristek, Arsip Nasional, BKN, dll.)
-
IV. Ketentuan Penempatan
-
Pegawai hanya dapat menduduki jabatan fungsional apabila telah memenuhi standar kompetensi dan memperoleh SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.
-
Kenaikan jenjang jabatan dilakukan setelah memenuhi syarat angka kredit, masa kerja, dan penilaian kompetensi.
STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar
I. Pengertian
Kompetensi manajerial adalah kemampuan dan karakteristik yang wajib dimiliki oleh setiap ASN yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional jenjang tertentu, untuk mengelola organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel, guna mencapai tujuan strategis instansi.
II. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Manajerial
-
Integritas
-
Menunjukkan kejujuran, tanggung jawab, dan konsistensi antara perkataan dan tindakan.
-
Menolak segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan kewenangan.
-
-
Kerja Sama
-
Mampu membangun dan menjaga hubungan kerja yang konstruktif antar individu, unit kerja, dan pihak eksternal.
-
Mendorong kolaborasi lintas sektor dan lintas jenjang jabatan.
-
-
Komunikasi
-
Mampu menyampaikan ide, kebijakan, dan informasi secara efektif, terbuka, dan meyakinkan.
-
Mendengarkan secara aktif dan mampu menengahi konflik secara bijak.
-
-
Orientasi pada Hasil
-
Fokus pada pencapaian target kinerja organisasi melalui indikator yang terukur.
-
Mampu mengatasi hambatan dan mencari solusi inovatif terhadap tantangan kerja.
-
-
Pelayanan Publik
-
Memiliki kepedulian terhadap kepuasan pengguna layanan pendidikan dan kebudayaan.
-
Berkomitmen meningkatkan mutu layanan melalui inovasi dan evaluasi berkelanjutan.
-
-
Pengembangan Diri dan Orang Lain
-
Mampu mengembangkan potensi diri dan pegawai lain melalui coaching, mentoring, dan pelatihan.
-
Terbuka terhadap masukan dan pembelajaran baru untuk peningkatan kinerja.
-
-
Pengambilan Keputusan
-
Mampu membuat keputusan yang tepat, cepat, dan bertanggung jawab berdasarkan data dan analisis.
-
Mempertimbangkan dampak sosial, anggaran, dan kepentingan publik dalam setiap keputusan.
-
-
Manajemen Perubahan
-
Mampu mengelola dinamika organisasi, mendorong inovasi, dan mengadaptasi teknologi baru.
-
Menjadi agen perubahan yang menggerakkan budaya kerja positif dan progresif.
-
-
Perekat Bangsa
-
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dalam pelaksanaan tugas.
-
Mampu merangkul keberagaman, menguatkan toleransi, dan menjaga stabilitas organisasi dan masyarakat.
-
III. Penerapan dan Evaluasi
-
Kompetensi manajerial ini berlaku bagi semua pejabat eselon, kepala satuan pendidikan, dan jabatan fungsional jenjang madya ke atas.
-
Evaluasi dilakukan melalui:
-
Uji kompetensi jabatan (Assessment Center);
-
Penilaian kinerja tahunan;
-
Laporan hasil coaching dan mentoring;
-
Survey kepuasan internal dan publik.
-
IV. Penguatan dan Pengembangan
-
Pegawai didorong untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan (PKA, PKP, PIM) dan pelatihan manajerial tematik.
-
Pembinaan dilakukan melalui rotasi jabatan, penugasan lintas fungsi, serta penguatan budaya kerja berbasis nilai ASN BerAKHLAK.
STANDAR KOMPETENSI SOSIO-KULTURAL
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar
I. Pengertian
Kompetensi sosio-kultural adalah kemampuan ASN untuk memahami, menghargai, dan menyesuaikan diri dengan keragaman sosial, budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai lokal dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
II. Tujuan Penerapan
-
Meningkatkan sensitivitas sosial dan budaya dalam pelayanan pendidikan dan kebudayaan.
-
Mewujudkan birokrasi yang inklusif dan responsif terhadap keberagaman.
-
Mendukung integrasi nilai-nilai budaya lokal dalam kebijakan dan program.
III. Ruang Lingkup Standar Kompetensi
-
Pemahaman Keragaman
-
Memahami struktur sosial masyarakat lokal, bahasa daerah, adat istiadat, dan kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat.
-
Mampu mengenali perbedaan nilai, norma, dan gaya komunikasi antar kelompok sosial dan budaya.
-
-
Sensitivitas Sosial
-
Menunjukkan empati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak tidak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
-
Mampu mengelola interaksi secara inklusif tanpa diskriminasi.
-
-
Penyesuaian Perilaku Layanan
-
Menyesuaikan cara berkomunikasi, penyampaian informasi, dan pendekatan kerja sesuai konteks lokal.
-
Menghindari perilaku atau bahasa yang berpotensi menyinggung nilai budaya tertentu.
-
-
Penguatan Nilai Lokal dalam Pendidikan dan Kebudayaan
-
Mampu mengintegrasikan budaya lokal (bahasa daerah, seni, sejarah, kearifan lokal) ke dalam program pembelajaran, kegiatan sekolah, dan kebijakan kebudayaan.
-
Mendukung pelestarian warisan budaya dan penggunaan bahasa daerah secara kontekstual dalam pendidikan.
-
-
Pemberdayaan dan Kolaborasi Komunitas
-
Melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam proses penyusunan program dan pengambilan keputusan.
-
Menjembatani kepentingan birokrasi dengan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat.
-
IV. Penerapan dan Penilaian
-
Wajib dimiliki oleh seluruh ASN, terutama yang bertugas di wilayah multikultur, daerah terpencil, dan satuan pendidikan berbasis masyarakat adat.
-
Penilaian dilakukan melalui:
-
Observasi perilaku dalam pelayanan publik,
-
Penilaian kinerja,
-
Evaluasi kepuasan masyarakat,
-
Refleksi budaya dan pelaporan partisipatif.
-
V. Strategi Penguatan
-
Pelatihan budaya lokal dan komunikasi lintas budaya.
-
Program penguatan karakter ASN berbasis nilai-nilai luhur lokal seperti siri’ na pacce, sipakatau, siolota, mapaccing, dan nilai kearifan budaya Mandar lainnya.
-
Kemitraan dengan komunitas budaya dan lembaga adat dalam pembinaan karakter peserta didik.
STANDAR KOMPETENSI TEKNIS
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar
I. Pengertian
Kompetensi teknis adalah kemampuan dan penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja yang berkaitan langsung dengan bidang tugas jabatan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. Tujuan Penerapan
-
Menjamin bahwa setiap pegawai melaksanakan tugas sesuai keahlian teknisnya.
-
Meningkatkan kinerja organisasi berbasis keunggulan fungsional dan spesialisasi.
-
Mendukung transformasi pelayanan pendidikan dan kebudayaan berbasis digital dan inovatif.
III. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Teknis
-
Penguasaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
-
Memahami regulasi, standar operasional, dan target kinerja sesuai jabatan.
-
Mampu menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan pendidikan dan kebudayaan.
-
-
Kemampuan Teknis Bidang Pendidikan
-
Bagi guru dan pengawas: menguasai kurikulum, strategi pembelajaran, asesmen, dan literasi digital pendidikan.
-
Bagi pejabat struktural: mampu merancang kebijakan, menganalisis data pendidikan, dan menyusun perencanaan program sektoral.
-
-
Kemampuan Teknis Bidang Kebudayaan
-
Mampu mengelola data dan informasi warisan budaya, kegiatan pelestarian budaya lokal, serta pengembangan pendidikan karakter berbasis budaya.
-
Menguasai dokumentasi, pemetaan, dan promosi budaya lokal.
-
-
Penguasaan Teknologi Informasi dan Digitalisasi
-
Mampu menggunakan aplikasi perkantoran, sistem informasi manajemen pendidikan (SI-ARP), e-kinerja, e-office, dan platform digital lainnya.
-
Menguasai teknik pelaporan berbasis digital dan pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan.
-
-
Kemampuan Administratif dan Teknis Penunjang
-
Menyusun dokumen perencanaan, laporan kegiatan, administrasi kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah.
-
Menguasai mekanisme pengadaan barang/jasa, monitoring kegiatan, serta penyusunan DPA dan RKA.
-
IV. Penilaian dan Sertifikasi
-
Penilaian kompetensi teknis dilakukan melalui:
-
Uji kompetensi jabatan,
-
Sertifikasi teknis dari instansi pembina,
-
Evaluasi kinerja berbasis indikator capaian teknis.
-
-
Pegawai didorong untuk memiliki sertifikasi kompetensi teknis dari lembaga pelatihan, BNSP, atau kementerian teknis terkait.
V. Pengembangan dan Penguatan
-
Pelatihan teknis dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan jabatan.
-
Pegawai wajib mengikuti penguatan kapasitas melalui workshop, bimtek, serta pelatihan digital.
-
Dinas menyusun peta kompetensi dan gap analysis sebagai dasar pengembangan karir teknis.