Tugas Pokok dan Fungsi
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam dalam Peraturan Bupati 46 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar :