Layanan Aduan dan Aspirasi Pelayanan Publik : www.lapor.go.id

ARP Pimpin Sosialisasi Juknis BOSP 2024 dan Optimalisasi ARKAS PAUD Menuju Pendidikan Berkualitas


23 Jan 2024   Berita

Tinambung, 23 Januari 2024 - Pusat Kegiatan Gugus Kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro, dan Alu menggelar Sosialisasi Juknis Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2024 di UPTD Taman Budaya Buttu Ciping Tinambung. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, A.A. Rajab P, SH (ARP), yang turut membahas optimalisasi penggunaan ARKAS Jenjang PAUD bersama Keluarga Besar.


Dalam suasana kegiatan yang penuh antusiasme, ARP menjelaskan secara rinci Juknis BOSP 2024 kepada peserta, termasuk peran ARKAS Jenjang PAUD dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi penggunaan biaya operasional untuk mendukung kemajuan satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Partisipasi aktif dari Keluarga Besar Pusat Kegiatan Gugus Kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro, dan Alu turut menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Mereka secara bersama-sama mencari solusi dan strategi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana operasional, memastikan manfaatnya merata di semua lapisan pendidikan.

Selain membahas aspek teknis, ARP juga mengajak semua peserta untuk menjalin sinergi yang erat antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendukung proses pendidikan. Kesadaran akan peran bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif menjadi fokus utama sosialisasi ini.

Kegiatan Sosialisasi Juknis BOSP 2024 dan Optimalisasi Penggunaan ARKAS Jenjang PAUD di Tinambung ini diakhiri dengan semangat kolaborasi dan tekad untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Hashtag yang dapat digunakan untuk menyebarkan informasi terkait kegiatan ini antara lain: #JuknisBOSP2024 #PendidikanPolman #ARKASPAUD #SinergiPendidikan #EdukasiBerkualitas.

Kegiatan Terbaru

DOWNLOAD MODUL BELAJAR MANDIRI CALON GURU ASN DAN PPPK...
04 May 2021

MODUL BELAJAR MANDIRI CALON GURU ASN DAN PPPKDirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat GTK Dikdas) bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) yang merupakan Unit Pelaksanana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan modul belajar mandiri bagi calon guru ASN PPPK. Adapun modul belajar mandiri yang dikembangkan tersebut adalah modul yang di tulis oleh penulis dengan menggabungkan hasil kurasi dari modul Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP), dan bahan lainnya yang relevan. Dengan modul ini diharapkan calon guru ASN PPPK memiliki salah satu sumber dari banyaknya sumber yang tersedia dalam mempersiapkan seleksi Guru ASN PPPK01. Pedagogi02. PGSD IPA03. PGSD IPS04. PGSD PPKN05. PGSD Matematika06. PGSD Bahasa Indonesia07. PJOK SD08. PJOK SMP_SMA_SMK09. IPS Ekonomi10. IPS Geografi11. IPS Sejarah12. IPS Sosiologi13. IPA Biologi14. IPA Fisika15. IPA Kimia16. Matematika17. Bahasa Indonesia18. Bahasa Inggris19. Fisika20. Biologi21. Kimia22. PPKn23. Ekonomi24. Geografi25. Sejarah26. Sosiologi27. Bimbingan Konseling28. Bahasa Arab29. Bahasa Jepang30. Bahasa Jerman31. Bahasa Prancis32. Bahasa Mandarin33. Pendidikan Luar Biasa34. TK-PAUD35. Informatika36. Seni Budaya Teater37. Seni Budaya Tari38. Seni Budaya Rupa39. Seni Budaya Musik...

Selengkapnya...
Yuk, Perbaiki Pelayanan Publik di Indonesia Bersama Ombudsman RI...
02 Aug 2023

Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia....

Selengkapnya...

Kategori

  • 93
  • 2
  • 1
  • 0
  • 0